Example floating
Example floating
BeritaHukrimTana Toraja

Bocah 10 Tahun Tewas Ditabrak Moge, Pengendara Harley Asal Jakarta Kini Tersangka

64
×

Bocah 10 Tahun Tewas Ditabrak Moge, Pengendara Harley Asal Jakarta Kini Tersangka

Sebarkan artikel ini

Torut, NUSANTARAHEBAT.CO.ID – Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Toraja Utara menetapkan seorang pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di Kabupaten Toraja Utara.

Insiden tersebut terjadi di ruas Jalan Poros Palopo, wilayah Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, pada Kamis sore, 30 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari hasil penyelidikan polisi, RR saat itu mengendarai sepeda motor Harley Davidson tipe Heritage Softail dari arah Palopo menuju Rantepao. Dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarainya diduga hilang kendali hingga memicu kecelakaan fatal.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban jiwa.

Korban diketahui seorang anak berinisial JL (10), warga Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Korban meninggal dunia akibat peristiwa nahas tersebut.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara IPTU Muhammad Nasrum Sujana, mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menjelaskan bahwa perkara kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Pengendara Harley Davidson berinisial RR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, RR dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Toraja Utara menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada seluruh pihak terkait.







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *