Palopo, NUSANTARAHEBAT.CO.ID — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ahmad, seorang imam masjid di Kota Palopo, terus bergulir.
Penyidik Polsek Wara, Polres Palopo, telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial S pada Selasa (5/5/2026).
Pemeriksaan terhadap S dilakukan dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian mengambil langkah hukum dengan menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan serta menerbitkan Surat Penetapan Tersangka.
Kasi Humas Polres Palopo Marsuki membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik Polsek Wara telah melakukan pemeriksaan terhadap inisial S yang didampingi oleh pengacaranya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta menerbitkan Surat Perintah Penahanan,” jelas AKP Marsuki.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semua akan diproses sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban merupakan seorang tokoh agama. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
















