Example floating
Example floating
Hukrim

Kasus Pemerkosaan Anak di Palopo Terungkap, Nelayan 25 Tahun Diamankan Polisi

442
×

Kasus Pemerkosaan Anak di Palopo Terungkap, Nelayan 25 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

PALOPO, NUSANTARAHEBAT.CO.ID – Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kota Palopo.

Dari dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, satu orang telah diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan salah satu terduga pelaku pada Minggu (2/3/2026).

Terduga pelaku yang telah diamankan berinisial Hi (25), seorang nelayan yang berdomisili di Jalan Andi Tenriadjeng, Kota Palopo.

“Pelaku sudah diamankan. Diduga pelaku dalam kasus ini tidak hanya satu orang, masih ada satu orang lainnya yang saat ini sementara dalam pengejaran,” ujar Marsuki.

Ia menjelaskan, tersangka Hi dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman bagi tersangka yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *