Example floating
Example floating
Kota Palopo

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Kejari Palopo Disorot, LSM Pertanyakan Progres Penanganan

264
×

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Kejari Palopo Disorot, LSM Pertanyakan Progres Penanganan

Sebarkan artikel ini

PALOPO, NUSANTARAHEBAT.CO.ID — Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menuai sorotan publik. Kedua kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Adapun dua perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Palopo senilai Rp22 miliar serta dugaan korupsi pengadaan incinerator di RSUD Sawerigading dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Sebelumnya, kedua kasus itu disebut masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, belakangan ini informasi terkait progres penanganannya tidak lagi terdengar. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Koordinator LSM Progres, Akhmad, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Ia menyebut, sebelumnya sempat ada pemanggilan saksi dan pengumpulan sejumlah dokumen.

“Kami melihat tidak ada lagi perkembangan yang disampaikan secara transparan. Padahal sebelumnya sudah ada pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen,” ujar Akhmad, Sabtu (15/2/2026).

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Supaya tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Akhmad juga menyinggung munculnya dugaan bahwa perkara tersebut telah “selesai di meja”, istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan kasus yang tidak berlanjut tanpa penjelasan resmi.

Sejumlah warga pun mendesak agar aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala. Mereka berharap, jika terdapat unsur kerugian negara dan alat bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palopo terkait kelanjutan dua perkara tersebut.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *