PALOPO,Nusantarahebat.co.id — Sat Resnarkoba Polres Palopo mengamankan terduga pelaku yang mengedarkan obat daftar G di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, Senin (15/7/2024).
Terduga pelaku berinisial AR (20). Dia merupakan warga Jl. Sungai Larona Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Obat jenis THD (Trihexyphenidyl).
Sat Resnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan menanggapi laporan itu. Dipimpin Kanit Opsnal Aipda H. Taslim, bersama anggota tim, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR.
“Saat itu terduga pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir terlihat mencurigakan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Polisi juga langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar sehingga ditemukan barang bukti berupa 260 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 52 sachet ukuran kecil. Masing-masing sachet berisikan lima butir.
Obat-obatan itu dia simpan di dalam tas genggam merek bonia warna coklat, yang berada dalam jok atau bagasi yamaha motor mio m3 warna hijau putih milik pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp. 405.000,00 yang merupakan hasil penjualan obat THD. Polisi juga menemukan HP milik terduga pelaku.
Tak sampai disitu, Sat Resnarkoba juga menuju ke rumah pelaku di Jl. Sungai Larona Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, di dalam kamar milik pelaku ditemukan barang bukti 218 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 44 sachet ukuran kecil. Masing-masing berisikan lima butir per sachetnya, di dalam box handphone warna putih yang berada di laci kamar milik pelaku serta satu unit handphone merek vivo warna hitam.
“Terduga pelaku mengakui obat tersebut miliknya yang dimana ia peroleh dan pesan dengan harga Rp. 1,2 juta dari Lelaki berinisial BE. Dia membeli obat itu di Depok, Jawa Barat dengan sistem pembayaran transfer ke rekening milik BE,” katanya.
“Mereka berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian obat tersebut tiba dan diambil pelaku pada hari senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita yang dikirim melalui pengiriman Lion Parcel,” sambungnya.
Kasi Humas Polres Palopo menambahkan terduga pelaku mendistribusikan atau menjual obat tersebut kepada orang lain di sekitarnya dengan secara langsung dan bayar tunai seharga Rp.25 ribu per sachetnya.
“Atas perbuatan pelaku kami sangkakan Pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tandasnya.