Example floating
Example floating


BeritaDaerahKota Palopo

Sat Narkoba Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jalan Opu Daeng Mappunna

77
×

Sat Narkoba Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jalan Opu Daeng Mappunna

Sebarkan artikel ini

PALOPO,Nusantarahebat.co.id — Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HI (20), di Jl. Opu Daeng Mappunna Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo, Senin (10/6/2024).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Opu Daeng Mappunna Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sat Resnarkoba Polres yang menanggapi laporan itu kemudian melakukan Serangkaian penyelidikan. Hasilnya, mereka mendapatkan terduga pelaku yang saat itu dicurigai telah mencari sebuah barang tempelan yang diduga sebagai tembakau sintetis.

“Pada saat itu tim langsung melakukan serangkaian tindakan dengan melakukan penggeladahan badan dan di area sekitar tempat pelaku yang telah dicurigai, dan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek vivo warna biru digenggaman tangan kiri terduga pelaku,” katanya.

Dalam HP itu berisikan peta petunjuk melalui aplikasi maps dari Instagram bernama @libukangconnection dan merupakan tempat disimpannya tiga sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan tembakau sintetis dengan jumlah berat sebanyak 10,63 Gram yang merupakan barang yang sedang dicari oleh pelaku.

“Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan interogasi singkat, dan didapatkan keterangan bahwa barang tersebut miliknya yang rencananya akan dikomsumsi bersama dengan rekan-rekannya,” ungkapnya.

“Adapun barang tersebut ia beli sebanyak tiga sachet dengan harga Rp 1 juta dengan cara transaksi melalui akun dana milik rekannya bernama Neri ke akun dana pemilik instagram @libukangconnection,” tuturnya.

Setelah terduga pelaku mentransfer uang tersebut, barang yang diduga berisikan tembakau sintetis dikemas menggunakan lakban merah dan tempel di pinggir aspal Jl. Opu Daeng Mappunna

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Palopo untuk proses lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan tembakau sintetis dengan jumlah berat total sebanyak 10,63 Gram, tujuh lembar kertas linting, satu unit handphone merek vivo warna biru,” tandasnya.

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *