PALOPO,Nusantarahebat.co.id – Tim Satgas Jaga Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Palopo melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi di berbagai lokasi strategis, Rabu (29/5/2024).
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Palopo terbebas dari praktik pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pertama dilakukan di SMKN 1 Kota Palopo. Tim Satgas Jaga UPP Kota Palopo bertemu dengan panitia penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2024.
“Dalam kesempatan ini, Tim Satgas menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penerimaan siswa baru,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Mereka mengingatkan panitia agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan resmi yang telah diatur oleh pemerintah. “Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Satgas UPP Kota Palopo melakukan sosialisasi di depan City Market Kota Palopo, tepatnya di Jalan Dr. Ratulangi. Di lokasi ini, Tim Satgas menemukan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir ilegal.
Pengendara sepeda motor yang memarkir kendaraannya di depan City Market dikenakan biaya parkir sebesar Rp. 2.000. Uang hasil parkir tersebut disetorkan kepada pihak tertentu, yang tidak dikelola oleh pemerintah atau unsur terkait. “Kamu menegaskan bahwa praktek ini melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Tim Satgas UPP Kota Palopo juga melakukan sosialisasi kepada petugas parkir dan security di City Market. Mereka diimbau untuk tidak melakukan pungutan liar dan diminta agar pihak pengelola City Market menyediakan ruang parkir sepeda motor yang memadai bagi pengunjung.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dan melakukan pengelolaan parkir yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Setelah itu, Tim Satgas UPP Kota Palopo kemudian melanjutkan sosialisasi di kantor pelayanan pos Kota Palopo. Mereka mengingatkan para petugas pelayanan pos untuk tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tim menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tim Satgas UPP Kota Palopo berharap melalui sosialisasi ini, seluruh kegiatan pelayanan masyarakat di Kota Palopo dapat terbebas dari praktik pungutan liar.
Dengan pelayanan yang bersih dari pungli, diharapkan sistem perekonomian dapat berjalan dengan lancar dan aman. Selain itu, pendapatan asli daerah Kota Palopo juga diharapkan dapat meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Palopo.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen Tim Satgas UPP Kota Palopo dalam menjaga integritas pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan,” ungkapnya.
“Dengan upaya bersama, Kota Palopo dapat menjadi contoh dalam penerapan praktik pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tandasnya.