Example floating
Example floating
BeritaDaerahLuwu Utara

Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilkada Tutup, Komisioner KPU Luwu Utara : Pendaftar Nihil

54
×

Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilkada Tutup, Komisioner KPU Luwu Utara : Pendaftar Nihil

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id –– Masa penyerahan dokumen syarat dukungan yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak terdapat bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan (NIHIL).

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Mahlisa, Senin (13/5/2024)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahlisa mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.

“Tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan (NIHIL) dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Luwu Utara NOMOR : 1031/PL.02.2-BA/7322/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan  Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024,” ucap Mahlisa.

Memperhatikan Ketentuan Pasal 3 huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980), bahwa Peserta Pemilihan adalah Pasangan Calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

“Sebelumnya KPU kabupaten Luwu Utara telah membentuk layanan helpdesk untuk melakukan pelayanan dan fasilitasi kepada Pasangan Calon Perseorangan terkait penyampaian informasi dan penerimaan konsultasi dalam proses penyerahan dukungan, verifikasi dan penetapan pemenuhan dukungan serta pembukaan akses silon bagi pasangan calon perseorangan namun tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang meminta akses/akun SILON,” jelas Mahlisa.

Rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati tahun 2024, Syarat Jumlah Dukungan Minimal 23.912 dan Syarat Jumlah Sebaran Kecamatan 8 Kecamatan.

“Bakal Calon Bupati, Bakal Calon Wakil Bupati, Jumlah Dukungan, Jumlah Sebaran, Tanggal dan Waktu Penyerahan Dokumen Syarat dukungan semuanya nihil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *