Example floating
Example floating


BeritaDaerahHukrimKota Palopo

Satres Narkoba Polres Palopo Kembali Amankan Tiga Pemuda Saat Asyik Konsumsi Sabu

7
×

Satres Narkoba Polres Palopo Kembali Amankan Tiga Pemuda Saat Asyik Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini

Palopo, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali menggagalkan aksi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, tiga pemuda ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Jl. Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MI (23), AP (20), dan MH (30). Dua dari pelaku merupakan warga Kelurahan Dangerakko, dan satu lainnya dari Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Palopo menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Jl. Wecudai. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang sedang menggunakan sabu di dalam kamar,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ketiganya tengah berada di dalam kamar milik pelaku MI.

Mereka menunjukkan gelagat mencurigakan yang mengarah pada penggunaan narkoba.

Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar kamar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bening berisi sabu dengan berat 0,29 gram
alat isap sabu, kaca pirex berisi sisa sabu, korek api gas, dan handphone.

Dalam interogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan melalui media sosial Instagram dari akun bernama @palopoanonymous_act.

Dengan harga Rp300.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Muh. Pausan dengan nomor rekening 769701010222501.

“Setelah pembayaran dilakukan, pelaku menerima lokasi pengambilan sabu melalui pesan berisi maps di Instagram.

Titik pengambilan berada di pinggir jalan aspal di Jl. Merdeka Non Blok, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara,” jelas Iptu Abdul Majid.

Petugas langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dikembangkan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika yang menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi.

Ketiganya terancam dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *