Example floating
Example floating
BeritaDaerahKota Palopo

Sikapi Laporan Warga, Komisi B DPRD Kota Palopo RDP Bersama Dinas PUPR dan Sejumlah Pengembang

71
×

Sikapi Laporan Warga, Komisi B DPRD Kota Palopo RDP Bersama Dinas PUPR dan Sejumlah Pengembang

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Palopo, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi, Komisi B DPRD Kota Palopo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) umum bersama Dinas PUPR dan sejumlah pengembang, Rabu 9 April 2025.

Anggota Komisi B, Cendrana Saputra Martani (CSM), mengungkapkan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi sudah dihapus. Untuk itu, tidak dibenarkan jika ada penarikan retribusi.

“Sesuai Perwal 54 tahun 2024, rumah subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenakan retribusi PBG perumahan subsidi, kami minta OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR tidak melakukan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi,” cetus legislator Partai Demokrat ini.

Larangan melakukan penarikan retribusi PBG, juga disampaikan anggota Komisi B lainnya, AKP (Purn) Siliwadi. Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan dampak hukum, apabila ‘melabrak’ ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau aturannya mengatakan MBR bebas dari retribusi PBG perumahan subsidi, maka instansi terkait jangan sekali-kali melakukan penarikan retribusi,” imbuhnya.

Dalam RDP Umum yang turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Alfri Jamil itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Kadriatmaja Karim, menegaskan, bahwa Dinas PUPR tidak pernah menarik retribusi PBG perumahan subsidi. Pada RDP itu, DPRD juga mengundang pengembang dari PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani.



























Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *