Example floating
Example floating
BeritaDaerahLuwu Utara

Banyak Warga Mengubah Elemen Data Kependudukan, Kadis Dukcapil Lutra Imbau Lakukan Ini

30
×

Banyak Warga Mengubah Elemen Data Kependudukan, Kadis Dukcapil Lutra Imbau Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara,NUSANTARAHEBAT.CO.ID — Mengurus dokumen kependudukan, berupa akta lahir, kartu keluarga, KTP, serta dokumen kependudukan lainnya adalah hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat.

Namun, yang menjadi menarik, ketika masyarakat mengurus dokumen kependudukannya dengan mengubah elemen data karena adanya data yang tak sesuai dengan data sebenarnya.

Hal ini pula yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara, seperti yang diungkap oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Muhammad Kasrum.

“Saat ini, banyak warga mengurus dokumen kependudukan, seperti akta lahir, KK dan KTP, dengan mengubah beberapa elemen datanya karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya,” ungkap Kasrum, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi karena pada saat pendataan awal, warga memasukkan data tanpa dasar, seperti ijazah atau akta lahir. Sehingga pada saat dokumen kependudukan itu akan digunakan, bisa dipastikan akan terjadi masalah.

“Pasti akan bermasalah! Sebagai contoh, warga yang status perkawinannya masih ‘Kawin Belum Tercatat’. Jika masih ada seperti ini, maka segera memperbaikinya di Dinas Dukcapil atau melalui Pildacil di masing-masing desa,” ujarnya mengingatkan.

Apa saja yang perlu disiapkan? Kasrum menyebutkan bahwa untuk memperbaiki dokumen atau mengubah elemen data, cukup melampirkan fotocopy akta nikah atau akta perkawinan.

“Karena mengubah atau pembetulan elemen data harus dilampirkan alasan dasarnya,” jelasnya.

Contoh lainnya, lanjut Kasrum, status “belum kawin” ke “kawin”, itu wajib melampirkan akta nikah atau akta perkawinan. Begitu juga yang akan mengubah status dari “kawin” ke “cerai”, termasuk juga yang cerai atau meninggal pasangannya.

“Kalau pasangannya meninggal, harus melampirkan akta kematian, sehingga tertulis cerai mati dan kalau cerai hidup harus melampirkan akta perceraian dari Pengadilan,” jelasnya lagi.

“Jadi, saya sangat berharap warga memperhatikan dokumen kependudukannya supaya pada saat digunakan tidak ada kendala,” sambung Kasrum.

Dijelaskannya bahwa dengan adanya sistem SIAK, dokumen kependudukan tidak boleh lagi ada perbedaan antara dokumen yang satu dengan dokumen lainnya.

“Perlu saya tegaskan, jangan sekali-kali mengubah elemen data cuma untuk kepentingan sesaat tanpa dasar yang kuat untuk perbaikan atau pembetulan,” tegas mantan Kepala DP2KUKM ini.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melayani masyarakat yang akan mengubah elemen data kependudukannya tanpa harus melalui calo.

“Silakan datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus perbaikan data dokumen kependudukannya secara langsung dan tolong hindari calo,” tegasnya lagi.

“Tak usah ragu, ketersediaan blangko KTP cukup, tinta dan rebon cukup. Yang kadang jadi kendala kita adalah masalah jaringan dan jangan ki lupa aktivasi IKD ta,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *