Example floating
Example floating
BeritaDaerahLuwu Utara

Siap-siap! Penyuluh Pertanian Akan Ditarik ke Pusat

2
×

Siap-siap! Penyuluh Pertanian Akan Ditarik ke Pusat

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara, NUSANTARAHEBAT.CO.ID — Siap-siap! Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bertugas sebagai Penyuluh Pertanian, baik sebagai Penyuluh Pertanian PNS maupun Penyuluh Pertanian PPPK, yang ada di seluruh daerah akan ditarik kembali ke pusat atau Kementerian Pertanian.

Peralihan kewenangan Penyuluh Pertanian dari daerah ke pusat merupakan salah satu terobosan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, guna mengakselerasi cita-cita swasembada pangan yang disampaikan Prabowo saat dilantik sebagai Presiden Indonesia pada Oktober 2024 lalu.

Saat itu, Prabowo dengan tegas mengatakan bahwa Indonesia harus segera swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Nah, dengan cita-cita tersebut, maka tugas stakeholder pertanian makin bertambah, salah satunya adalah menggenjot produksi pertanian.

Tak hanya itu, kebijakan menghentikan impor pangan pokok, seperti beras dan jagung, juga harus dilakukan. Termasuk menarik seluruh penyuluh pertanian PNS dan PPPK dari kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat menuju swasembada pangan 4 – 5 tahun mendatang.

Terobosan kebijakan dengan menarik penyuluh pertanian ke pusat dinilai salah satu variabel penting untuk mewujudkan cita-cita swasembada pangan yang sempat dirasakan Indonesia pada tahun 80-an saat Soeharto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu.

“Jadi, solusinya adalah tarik penyuluh pertanian ke pusat. Bikin Perpres, Inpres, tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan Bidang Pertanian Suburusan Penyuluhan Pertanian,” kata Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr., saat berbicara pada Webinar Peluang dan Tangan Penyuluh Pertanian Ditarik ke Pusat yang dilaksanakan Tabloid Sinar Tani, Jumat (9/1/2025).

Dedi meyakini bahwa jika penyuluh ditarik ke pusat, maka swasembada pangan bukan lagi mimpi, tetapi akan menjadi nyata.

“Saya yakin, jika semua variabel penyuluhan seperti ketenagaan, penganggaran, kelembagaan, penyelenggaraan, dan sarana prasarana, itu berjalan efektif, maka penyuluhan juga pasti efektif, dan swasembada pasti ada di depan kita,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, kondisi pelayanan penyuluhan pertanian dinilai relatif makin lemah. Salah satu penyebabnya adalah peralihan penyuluh pusat menjadi penyuluh daerah seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski kemudian direvisi menjadi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tetap saja penyelenggaraan penyuluhan pertanian di seluruh daerah berjalan kurang maksimal. Karena dalam regulasi tersebut, sektor pertanian dijadikan sebagai konkuren pilihan.

“Namanya juga pilihan, sehingga persepsi daerah terhadap penyuluhan sangat beragam. Akhirnya Bakorluh/Bapeluh dihilangkan, penyuluh daerah tidak inline dengan program pusat, dukungan anggaran di daerah juga kurang memadai, termasuk kuantitas dan kualitas SDM pertanian juga relatif rendah,” jelas Penyuluh Pertanian Ahli Utama ini.

“Akhirnya, penyuluhan kurang efektif, kelembagaannya, ketenagaannya, penyelenggaraannya, penganggarannya, serta sarana-prasarananya juga tidak memadai. Inilah yang terjadi, sehingga transfer knowledge tidak berjalan dengan baik, pendampingan dan fasilitasi sarana-prasarana seperti pupuk, benih, alsintan, dan modal, juga kurang efektif,” sambungnya.

Sehingga, lanjut dia, pelayanan penyuluhan pertanian menjadi tidak maksimal, serta korporasi dengan seluruh stakeholder juga relatif lemah.

“Akhirnya, inilah yang menyebabkan produktivitas pertanian kita menjadi stagnan,” imbuhnya.

Ia tak menampik kalau semangat mengembalikan kewenangan penyuluh ke pusat terinspirasi dari pencapaian swasembada pangan di era Presiden Soeharto.

Di mana salah satu kunci keberhasilan waktu itu adalah karena penyelenggaraan penyuluhan pertanian terus digenjot melalui sistem satu komando, termasuk sarana-prasarana yang terus digenjot juga.

“Saya yakin, dalam waktu yang tidak terlalu lama, penyuluh pertanian akan segera ditarik ke pusat,” tandas Dedi, yang juga menjabat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian periode 2019 – 2024 ini.

iklan header

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *