Example floating
Example floating


BeritaDaerahHukrimKota Palopo

Rencana Dijual di Morowali, Timsus Mabes Polri Amankan Ribuan Liter BBM Jenis Solar Subsidi di Kota Palopo

272
×

Rencana Dijual di Morowali, Timsus Mabes Polri Amankan Ribuan Liter BBM Jenis Solar Subsidi di Kota Palopo

Sebarkan artikel ini

Palopo,Nusantarahebat.co.id — Timsus Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi di Kota Palopo, Jumat dini hari 27/9/2024.

Sebuah truk tangki milik PT Zoel Global Mandiri diamankan lantaran diduga mengangkut BBM Solar Ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayet Ahmad Aidid membenarkan Sopir Tangki insial AS (51) beserta Mobil Transportir milik PT Zoel Global Mandiri diamankan di polres Palopo oleh Timsus Mabes Polri Jumat dini (27/2024) kemarin.

”Timsus Mabes Polri telah mengamankan sebuah Mobil Tangki yang bermuatan kurang lebih 5000 Liter milik PT Zoel Global Mandiri tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sayet Ahmad Aidit.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Sopir AS (51) mengaku mengambil BBM tersebut dari sejumlah pengepul BBM Solar Subsidi di Wilayah Luwu dan Kota Palopo dan rencananya akan di jual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa BBM Solar tersebut berasal dari hasil penimbunan oleh sejumlah pengepul di wilayah Luwu dan Palopo. BBM ilegal ini rencananya akan dijual ke wilayah Morowali,” ujar AKP Sayet Ahmad.

Mobil Transportir PT Zoel Global Mandiri di Amankan di Aspol Polres Palopo
Pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka sekaligus melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik perusahaan PT Zoel Global Mandiri untuk dimintai keterangan sebab kasus ini berpotensi ada jaringan yang lebih besar terlibat dalam dugaan kegiatan ilegal ini.

“Besok akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan sekaligus melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik perusahaan PT Zoel Global Mandiri untuk mengungkap keterlibatan pihak lain ” tegas AKP Sayet.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman denda hingga 60 miliar dan ancaman 6 (enam) tahun kurungan
penjara,” kuncinya.





















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *