Lutra, NUSANTARAHEBAT.CO.ID – Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan niaga biosolar dalam operasi dini hari, Rabu (29/4/2026).
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga pria berinisial R (46), RA (26), dan A (33) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan jajarannya. Kecurigaan muncul saat petugas melihat tiga mobil minibus melintas dengan muatan yang tidak wajar.
“Sekitar pukul 04.00 WITA, anggota kami melakukan patroli dan mencurigai kendaraan dengan beban berat. Setelah diperiksa, ditemukan ratusan jerigen berisi BBM jenis biosolar,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap adanya 168 jerigen berisi biosolar yang diangkut menggunakan tiga unit mobil, yakni Toyota Innova dan Toyota Avanza. Seluruh kendaraan beserta para pengemudi langsung diamankan ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari interogasi awal, terungkap bahwa BBM tersebut diduga milik salah satu pelaku berinisial R. Bahan bakar itu disebut-sebut diperoleh dari sejumlah pengepul di Kabupaten Bone sebelum dikumpulkan dan hendak dikirim ke wilayah Poso, Sulawesi Tengah, untuk diperjualbelikan kembali.
Polisi kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Iptu Kadek Andi Pradnyadana menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Penindakan akan terus kami lakukan. BBM subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
















