Palopo, NUSANTARAHEBAT.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit outdoor AC di wilayah Kota Palopo. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 22.40 Wita di Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kantor MBG Wara Timur yang berlokasi di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur. Pelaku diketahui menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
Pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku pertama kali mengambil satu unit outdoor AC di lokasi tersebut. Selanjutnya, pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku kembali beraksi dan mengambil satu unit outdoor AC lainnya.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, Maesar yang bekerja ditempat tersebut mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Mako Polsek Wara.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Wara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Jalan Benteng Raya. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit outdoor AC di tempat korban bekerja.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wara setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua unit outdoor AC,” ujar AKP Marsuki.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Palopo.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.














