Luwu Utara, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kabupaten Luwu Utara melakukan Sosialisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus penyerahan santunan Kematian kepada ahli waris yang sudah terdaftar sebagai pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi tersebut dihadiri Sekcam Masamba Umaruddin, kepala Lingkungan Lurah Kappuna Hamidun Paturusi, aparat kelurahan, kecamatan Masamba, dan RT/RW, dan ahli waris santunan Kematian, yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Masamba, Selasa (21/4/2026).
Kepala BPJS ketenagakerjaan Luwu Utara Muhammad Saleh Afif menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
“Pada sosialisasi ini kita memberikan edukasi mengenai manfaat program, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan Beasiswa,” jelasnya.
Lanjut, Muhammad Saleh Afif, ada banyak manfaat yang diperoleh peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi cacat diberikan santunan cacat sesuai indikasi medis.
Kemudian, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, perlindungan jaminan sosial berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli warisnya.
“Ketika meninggal dan masih aktif selama tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anaknya yang sekolah maksimal dua orang mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi,” ungkapnya.
Selain Sosialisasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara didampingi Sekcam Masamba Umaruddin, menyerahkan secara simbolis santunan Kematian kepada Ahli Waris Almarhum (Alm) Kassa, aparat desa Baloli, kecamatan Masamba, kepada ahli waris Ibu Rusma.
“Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi aparat desa yang mengalami musibah dan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Muhammad Saleh Afif.
Ia juga menjelaskan bahwa santunan yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Kassa adalah santunan Kematian sebesar Rp.42.000.000., dan santunan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp.5.136.650., jadi total yang diberikan sebesar Rp 47.136.650.
“Penyerahan santunan ini membuktikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para atlet yang memiliki risiko profesi cukup tinggi,” jelasnya.
“Kami sebagai Badan Penyelanggara, dibentuknya agen Perisai di setiap kelurahan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait program Negara ini. Diperlukan kolaborasi lintas sektor sampai ke lapisan terbawah masyarakat melalui Kepala Lingkungan, pengurus RT/RW maupun Kepala Dusun untuk menyasar pelindungan pekerja Mandiri/Informal,” kuncinya.
















