Example floating
Example floating
BeritaDaerahLuwu Utara

Kepala BPJS ketenagakerjaan Luwu Utara Sosialisasi BPJS Bagi Aparat Desa, BPD, LMD, RT/RW, dan Pekerja Rentan Desa

163
×

Kepala BPJS ketenagakerjaan Luwu Utara Sosialisasi BPJS Bagi Aparat Desa, BPD, LMD, RT/RW, dan Pekerja Rentan Desa

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kabupaten Luwu Utara melakukan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat desa, BPD, lembaga masyarakat desa (LMD), RT/RW, dan pekerja rentan desa, di kecamatan Bone-Bone, Kamis (6/11/2025).

Kepala BPJS ketenagakerjaan Luwu Utara Muhammad Saleh Afif menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja desa.

“Pada sosialisasi ini kita memberikan edukasi mengenai manfaat program, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan Beasiswa.

Lanjut, Muhammad Saleh Afif, ada banyak manfaat yang diperoleh peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pun, jika terjadi cacat diberikan santunan cacat sesuai indikasi medis.

Kemudian, kalau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, perlindungan jaminan sosial berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada ahli warisnya.

“Ketika meninggal dan masih aktif selama tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anaknya yang sekolah maksimal dua orang mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi,” tandasnya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan juga berharap melalui Camat dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Luwu Utara, agar melaksanakan Surat Edaran Bupati Lutra terkait perlindungan pekerja ekosistem desa.

“Kami mohon kepedulian kita semua agar orang-orang yang bekerja dan berjasa di setiap Pemerintahan Desa, agar diperhatikan dan diprioritaskan hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya, karena jika terjadi risiko kerja (baik kecelakaan kerja/kematian) Negara sudah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan,” harap Muhammad Saleh Afif.

“Adapun Sasaran perlindungan pekerja ekosistem desa adalah LKD (lembaga kemasyarakatan desa) atau penerima insentif dari desa diantaranya:
RT/RW, Linmas, Kader, Pekerja Keagamaan, Operator Desa, Petugas pendataan, termasuk pekerja rentan desa kategori miskin, Pengelola Bumdes dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih,” kuncinya.









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *