PALOPO, NUSANTARAHEBAT.CO.ID- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo kembali merilis laporan resmi melalui siaran pers terkait capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Laporan ini mencakup data pelayanan paspor, izin tinggal orang asing, pengawasan keimigrasian, penerimaan PNBP, hingga tindakan administratif keimigrasian. Seluruh data dihimpun sejak Januari hingga 8 Desember 2025.
Sepanjang 2025, Kanim Palopo telah menerbitkan 14.363 buku paspor. Rinciannya sebagai berikut:
- Paspor Baru Non Elektronik 5 Tahun: 4.432
- Paspor Baru Elektronik 5 Tahun: 3.698
- Paspor Baru Non Elektronik 10 Tahun: 553
- Paspor Baru Elektronik 10 Tahun: 666
- Paspor Penggantian Non Elektronik 5 Tahun: 1.633
- Paspor Penggantian Elektronik 5 Tahun: 1.441
- Paspor Penggantian Non Elektronik 10 Tahun: 676
- Paspor Penggantian Elektronik 10 Tahun: 1.264
Sementara itu, terdapat 17 permohonan paspor yang ditolak karena terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural. Mayoritas penerbitan paspor didominasi kebutuhan bekerja dan umrah, kemudian wisata, pendidikan, dan kunjungan keluarga.
Dalam layanan keimigrasian untuk warga negara asing (WNA), Kanim Palopo telah menerbitkan 212 izin tinggal, terdiri dari:
- Izin Tinggal Kunjungan (ITK): 82
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS): 124
- Izin Tinggal Tetap (ITAP): 6
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menunjukkan kinerja luar biasa. Hingga 8 Desember 2025, Kanim Palopo mencatat:
- PNBP Paspor: Rp 9.583.750.000
Target: Rp 5.712.000.000
Capaian: 167,7% - PNBP Izin Tinggal: Rp 876.150.000
Target: Rp 438.000.000
Capaian: 273,5%
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kanim Palopo telah menggelar 4 Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di wilayah kerjanya. Selain itu, berbagai operasi gabungan, operasi mandiri, dan kegiatan intelijen rutin dilakukan untuk memantau keberadaan serta aktivitas WNA.
Tahun ini, Kanim Palopo juga membentuk Desa Binaan Imigrasi di enam desa/kelurahan, sebagai upaya deteksi dini potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sepanjang 2025, Kanim Palopo melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap tiga warga negara asing:
- 1 WNA berkebangsaan Swiss
- 2 WNA berkebangsaan India
Melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, telah dilaksanakan tiga sosialisasi terkait:
- Aplikasi Pelaporan Keberadaan Orang Asing (APOA)
- Eazy Passport
- Aplikasi M-Paspor
- Penguatan fungsi kehumasan
Pada Subbagian Tata Usaha, persentase penyerapan anggaran mencapai 95,45%. Atas kinerja tersebut, Kanim Palopo menerima penghargaan dari KPPN Palopo sebagai satuan kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran bernilai 100 untuk Semester I Tahun 2025.
Tahun ini, Kanim Palopo resmi menempati kantor baru yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, setelah sebelumnya berkantor di Jalan Patang II Nomor 2, Wara Barat.
Melalui rilis resminya, Kanim Palopo menyampaikan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami berupaya menjaga kualitas layanan keimigrasian yang profesional dan responsif. Semoga Kanim Palopo selalu menjadi yang terdepan dalam melayani masyarakat Luwu Raya dan Toraja,” demikian kutipan resmi dalam siaran pers.
Di akhir laporan, Kanim Palopo menegaskan komitmennya untuk bekerja secara PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.















