PALOPO, NUSANTARAHEBAT.CO.ID — Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka kini memasuki babak baru.
Setelah penyidik Satreskrim Polres Palopo merampungkan semua berkas, kini kasus tersebut sudah di P21 dan sekarang sudah masuk pada tahap dua.
Dalam surat pemberitahuan, pihak Kejaksaan Negari Palopo telah memandang bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Kusumawati berteman sudah lengkap.
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, supaya Saudara(i) menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi bukti persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Palopo menerangkan, berkas sudah tahap dua dan semua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umu (JPU ), senin 13 Oktober 2025.
“Semua tersangka dan barang bukti sudah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ” Ucap Kasat Reskrim.