Example floating
Example floating
BeritaDaerahLuwu Utara

Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, Kepala BPJS ketenagakerjaan Luwu Utara Lakukan Sosialisasi dan Serahkan Santunan Kematian

9
×

Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, Kepala BPJS ketenagakerjaan Luwu Utara Lakukan Sosialisasi dan Serahkan Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Luwu Utara, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Menindaklanjuti surat edaran bupati Luwu Utara tentang perlindungan pekerja rentan desa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Luwu Utara melakukan sosialisasi sekaligus penyerahan simbolis jaminan kematian (JKM) aparat desa di kecamatan Sabbang Selatan.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Luwu Utara Muh.Saleh Afif menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah pekerja yang memiliki kondisi kerja yang belum sesuai standar terutama dari aspek perlindungannya. Berpenghasilan dibawah upah minimum yang berlaku, dan memiliki resiko tinggi.

“Pekerja rentan juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan kesejahteraannya masih belum memadai. Namun demikian, pekerja rentan juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kematian,” jelasnya, Selasa (29/10/2025).

“Jaminan Kecelakan Kerja memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja. Sedangkan JKM memberikan manfaat beruapa uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia,” sambungnya.

Muh.Saleh Afif juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan hari tua kepada Almarhum peserta BPJS Ketenagakerjaan Ariatman, aparat desa Dandang, sebesar Rp 45.966.960, yang diterima oleh ahli warisnya dan almarhum peserta BPJS ketenagakerjaan Mardianto Mangade, aparat desa Kampung Baru menerima santunan Kematian, hari tua, dan beasiswa 1 orang anak, sebesar Rp.103647.629 diterima oleh ahli warisnya.

“Program ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara melindungi hak-hak mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, serta adil,” ujarnya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan berharap kepada Camat dan seluruh Kepala Desa se Kab.Luwu Utsra agar melaksanakan Surat Edaran Bupati terkait perlindungan pekerja ekosistem desa.

“Kami harap kepedulian Camat dan Kades agar orang-orang yang bekerja dan berjasa di setiap Pemerintahan kecamatan dan Desa agar diperhatikan serta diprioritaskan hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya, karena jika terjadi risiko kerja (baik kecelakaan kerja/kematian) Negara sudah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan,” harapnya.

“Sasaran perlindungan pekerja ekosistem desa adalah LKD (lembaga kemasyarakatan desa) atau penerima insentif dr desa diantaranya, RT/RW, Linmas, Kader, Pekerja Keagamaam, Operator Desa, Petugas pendataan dll, termasuk pekerja rentan desa kategori miskin, Pengelola Bumdes dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *