Example floating
Example floating


BeritaDaerahLuwu Timur

Setelah Pemeriksaan Bukti Termohon, Kajari Lutim Tinggalkan Ruang Persidangan Praperadilan

9
×

Setelah Pemeriksaan Bukti Termohon, Kajari Lutim Tinggalkan Ruang Persidangan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Luwu Timur, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Sidang Praperadilan dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2025/PN. Mll. kembali digelar, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Bukti Surat para pihak dan Saksi Ahli dari Pemohon, Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Malili (Kamis, 21/08/2025) kemarin.

Dalam sidang Praperadilan ini dipimpin hakim tunggal yang mulia Rachmadani Fatria Agung Gumelar SH, serta hadir Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon hadir langsung Kepala Kajari Luwu Timur dan Pengunjung Sidang.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan ialah Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm dalam hal ini Muhammad Agung S.H. mengatakan, sidang hari ini dan telah terlaksana ialah Pemeriksaan Bukti Surat para pihak dan juga Saksi Ahli Pemohon.

“Sidang pertama dijadwalkan sebelumnya tertanggal 12 Agustus dan ditunda pada tanggal 19 Agustus. Namun Termohon tidak hadir” Ungkap Agung.

Diketahui, sidang sebelumnya tertanggal 19/08 ditunda karena kembali Termohon tidak hadir, dan dilanjutkan hari rabu untuk pembuktian.

Namun pada hari rabu (20/08) Kajari hadir untuk menyampaikan Jawabannya.

Kuasa Hukum, Muh. Agung, S.H mengungkapkan “seharusnya sidang kemarin telah masuk pada sidang pemeriksaan untuk Pemohon. Akan tetapi Kajari hadir untuk menyampaikan jawaban, walau tetap di skorsing beberapa menit untuk mereka persiapkan jawabannya.

“Selain Sidang Pemeriksaan Bukti Surat kepada para pihak, Pemohon juga telah menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana ialah Prof. Dr Amir Ilyas S.H. M.H. dan Hukum Tata Negara Prof. Dr. Patawari, S.HI melalui zoom dan termasuk rekan kami dalam hal Rekan Andi Sukarno Arsyad, S.H. Jelas Agung.

“Sementara sidang berlangsung, Kajari Malili awalnya hadir, dan setelah pemeriksaan bukti berlangsung/bukti termohon Kajari meninggalkan ruangan. Sehingga pada saat memasuki sidang pemberian keterangan Ahli Pemohon. Hakim meminta hadir kepala Kajari, namun tidak kembali hadir. Sehingga Jaksa lainnya diminta untuk hadirkan surat tugas dari satuan Kejaksaan Negeri Malili.

Hakim tunggal mengagendakan sidang berikutnya ialah pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli Termohon, tepatnya terhanggal 22/08 atau hari esok.





















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *