Palopo, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Korban Penganiayaan berat yang di jadikan tersangka oleh penyidik Polres Palopo memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu, yang mendampingi Gasali Mursadin, melaporkan penyidik Polres Palopo ke Propam Polres Palopo, pada Kamis 17 Juli 2025.
Laporan ini dilakukan karena mereka menilai penyidik tidak profesional dalam menangani proses hukum yang melibatkan kliennya.
Ketua YBH Wija Luwu, Akbar, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena terdapat sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus. Menurutnya, Gasali Mursadin adalah korban dari penganiayaan berat, namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Sebagai lembaga bantuan hukum, kami melihat adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan. Klien kami seharusnya dilindungi sebagai korban, bukan malah dikriminalisasi,” ujar Akbar saat memberikan keterangan pers di Palopo.
Sementara itu,Muh Ardianto Pallawa menegaskan bahwa tak hanya pelaporan ke propam, pihaknya mengambil langkah uji praperadilan lantaran dalam penanganan kasus penganiayaan ini dinilai sangat ganjil dalam proses penetapan tersangka Gazali Mursadin, dimana pada saat peristiwa tersebut terjadi, klien kami hanya berusaha bertahan serta membela diri saat dianiaya.
”Jadi perlu diperhatikan jika saat peristiwa tersebut terjadi Gazali Mursadin dalam posisi membela diri atau bertahan dari pukulan, akan tetapi dirinya di tetapkan tersangka oleh penyidik dengan pasal 351 terkait adanya unsur penganiayaan. Sehingga kita perlu objektif jika penetapan tersebut sangat disayangkan lantaran Gazali Mursadin pada saat itu tengah membela diri serta hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 48 KHUP terkait melindungi dirinya akan ancaman dan bahaya,” jelasnya dengan nada tegas.