Example floating
Example floating


BeritaDaerahHukrimKota Palopo

Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Palopo Amankan 2 Pemuda Asal Luwu

5
×

Tunjukkan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Palopo Amankan 2 Pemuda Asal Luwu

Sebarkan artikel ini

Palopo, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua pemuda asal Kabupaten Luwu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Kompleks BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MA (20), warga Desa Tana Rigella, Kecamatan Bua, serta RR (22), warga Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkotika di sekitar Kompleks BTP Bogar. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Iptu Abdul Majid.

Saat penggerebekan dilakukan, keduanya tengah berada di dalam rumah milik seorang pria bernama M. Yusri.

Petugas yang curiga terhadap gerak-gerik mereka langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti plastik bening berisi sabu dengan berat 1,61 gram yang ditemukan dalam saku celana panjang MA, sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan di lantai dan diakui milik RR, pipet plastik, dan Handphone.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku Adam mengaku memperoleh sabu seberat 10 gram dari seorang pria bernama Addi.

Melalui komunikasi WhatsApp dengan nomor +63-946-163-2006, pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025.

Barang haram tersebut diterima dengan sistem tempel di pinggir Jl. Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diperjualbelikan atas perintah Addi melalui media sosial.

Transaksi dilakukan menggunakan akun Instagram milik kedua pelaku, yakni @palopoanonymous_act dan @tub4tubs.act, dengan pembayaran melalui transfer ke akun DANA.

“Penjualan dilakukan dengan sistem tempel. Setelah pembayaran diterima, alamat pengambilan dikirim lewat aplikasi Maps,” tambah Kasat Resnarkoba.

Polisi kini masih memburu Addi, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti ke Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *