Palopo, NUSANTARA HEBAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.10 WITA di Jalan Patang II, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IF (28) dan MR (28), yang merupakan warga Kota Palopo dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, S.Pd., M.H, langsung melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di sekitar Jalan Patang sering terjadi aktivitas transaksi narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, dua pria kami amankan dalam keadaan mencurigakan, seperti sedang mencari sesuatu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan lokasi sekitar, polisi menemukan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Di dalamnya terdapat percakapan serta peta digital (maps) yang mengarah ke lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan petunjuk dalam ponsel tersebut, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan di bawah sebuah batu.
Selain itu, turut diamankan beberapa barang lain seperti potongan plastik merah, tisu, isolasi bening, dan ponsel milik pelaku.
“Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara daring melalui akun Instagram bernama @majestic_network. Transaksi dilakukan seharga Rp100.000, dan pembayaran dikirim via e-wallet DANA ke akun atas nama Juliana dengan nomor 0859-5529-4545,” tambah Iptu Abdul Majid Maulana.
Setelah pembayaran berhasil, pelaku menerima kiriman maps dari pengedar yang menunjukkan lokasi pengambilan barang, yakni di pinggir jalan aspal di Jalan Patang II.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi narkoba yang menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi,” Jelas Iptu Abdul Majid.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.