Luwu Utara, NUSANTARA HEBAT.CO.ID — Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Luwu Utara Rudhy Parhusip, S.H.,M.H., bersama Jaksa Fasilitator, Asridah Rasyid, S.H. dan Staff Bidang Tindak Pidana Umum, mengikuti ekspose Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan secara virtual, Senin (25/3/2025).
Hal itu dikatakan Kajari Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H.,M.H., Kamis (27/3/2025).
“Ekspose RJ kasus penganiayaan ini yang terjadi di Desa Lampuawa, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara, pada 19 November 2024,” ucap Rudhy Parhusip.
Kajari mengatakan bahwa ekspose RJ tersebut digelar oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H.,M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, dan Kasi Teroris Parawangsah, terhadap perkara yang mereka ajukan.
“Kegiatan ini berlangsung pada Senin 25 Maret 2025, secara virtual, di Lantai 2 Kantor Kejati Sulsel,” ujarnya.
Diketahui permohonan RJ tersebut untuk tersangka Muhammad Al Fajri dan Selvi Anastasyah yang di dakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.