Example floating
Example floating
BeritaDaerahKota Palopo

Polres Palopo Amankan Proses Eksekusi Pengosongan Tanah Seluas 471 M² Bersama Bangunan di Ponjalae

29
×

Polres Palopo Amankan Proses Eksekusi Pengosongan Tanah Seluas 471 M² Bersama Bangunan di Ponjalae

Sebarkan artikel ini

Palopo, NUSANTARAHEBAT.CO.ID –Proses eksekusi pengosongan rumah di wilayah Kelurahan ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis 6 Februari 2025 diwarnai ketegangan.

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo dengan menerjunkan Juru Sita H. Amir Mahmud yang didampingi dua orang saksi hukum.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo Nomor: 7/Pdt.Eks/2024/PN Plp tanggal 12 September 2024

Proses pengosongan rumah yang dilaksanakan kamis 6 Februari 2025 itu diwarnai dengan pembacaan penetapan tersebut oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri kota Palopo.

Eksekusi itu terlaksana setelah pihak Bank Mandiri melakukan lelang di KPKNL Kota Palopo terhadap agunan milik Harti Cherulla secara terbuka. Objek lelang tersebut dimenangkan saudara Amiruddin berdasarkan hasil lelang pada Tahun 2016

Dalam proses eksekusi ini puluhan Personel Polres Palopo yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Rafli dilibatkan untuk mengamankan proses eksekusi.

Kepada awak media, H. Amiruddin menyampaikan rasa syukurnya, menyatakan bahwa tanah seluas 471 m² bersama bangunannya telah dikosongkan dan kembali sepenuhnya dalam penguasaannya.

“Alhamdulillah, kebenaran memihak kepada kami. Hari ini, tanah seluas 471 m² bersama bangunannya telah dikosongkan berdasarkan berita acara eksekusi dan telah dikembalikan sepenuhnya kepada kami,” ujar Amiruddin dengan rasa syukur.

Dia juga menegaskan bahwa jika ada pihak lain yang mencoba untuk menguasai lahan atau bangunan tersebut setelah eksekusi, dirinya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum.

“Lahan dan bangunan tersebut sudah kembali kepada kami. Jika ada pihak lain yang mencoba masuk dan menguasai, saya tidak segan-segan untuk melakukan proses pidana,”tegasnya.











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *