Luwu Utara, Nusantarahebat.co.id — Dua orang warga desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, diringkus tim opsnal satuan Reserse Narkoba polres Luwu Utara usai terbukti menguasai narkoba jenis shabu.
Penangkapan As (21) dan Po (34) dilakukan pada Rabu (1/1/2025) pukul 02.00 dini hari di dusun Rantelangi, Desa Arusu, kecamatan Malangke Barat, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir.
AKP Nurtjahyana Amir, mengatakan bahwa sebanyak 6 paket narkoba jenis shabu sebesar 0.78 gram berhasil diamankan.
“Enam paket itu, 1 paket diantaranya disembunyikan terduga pelaku di dalam plastik bening didalam lantai kamar tidur, dan 5 paket lainnya di temukan di dalam wadah plastik di belakang kandang ayam rumah pelaku,” jelas Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir.
Lanjut Kasat Narkoba, Ini penangkapan perdana di tahun 2025. 2 jam usai pergantian tahun kita amankan dua orang dengan barang bukti yang berhasil ikut diamankan petugas lapangan. Pelaku saat ini sudah dibawa ke mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain 6 paket shabu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone, 1 bungkus sachet kosong 2 buah korek api, 1 buah pireks, 1 buah alat isap shabu dan 1 buah toples,” ujarnya.
Sementara itu, dalam press conference akhir tahun 2024 yang dipimpin kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli pada 31 Desember lalu terungkap peningkatan kasus penggunaan dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 114,92 persen dari 91,80 persen pada tahun 2023.
“Kita berharap tahun 2025 kasus narkotika bisa menurun dibanding tahun sebelumnya. Dan upaya itu hanya bisa tercapai dengan dukungan dari masyarakat Luwu Utara,” harap Kapolres.