Luwu Utara, Nusantarahebat.co.id — Selama masa tenang, seluruh kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan hingga waktu pemungutan suara pada 27 November 2024.
Demikian disampaikan anggota KPU divisi Parmas dan SDM, Mahlisa, dikantor KPU Luwu Utara saat memberikan sambutan diapel persiapan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), senin (25/11/2024).
Mahlisa menyebutkan pembersihan APK da BK ini merupakan sebuah keharusan.
Ia juga menargetkan dalam waktu 3 hari, seluruh ruang publik sudah harus bersih dari APK dan BK
“Alhamdulillah setelah pelaksanaan kampanye selama kurang lebih 2 bulan hari ini kita telah memasuki masa tenang dan kita akan melakukan pembersihan APK dan BK” jelas Mahlisa
Mahlisa menjelaskan bahwa terkait dengan masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Melalui peraturan ini, masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkan bagi pasangan calon (paslon), tim kampanye maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembersihan tersebut sebelumnya KPU telah melakukan rapat koordinasi bersama tim penghubung dan stakeholder dengan menghasilkan kesepakatan tim kampanye akan melakukan pembersihan APK dan BK yang masih terpasang di sejumlah ruang publik
“Dalam pembersihan APK dan BK kami membentuk tiga tim dan membagi diri dengan dibantu oleh satpol PP dan PPK dan PPS diwilayah kerja masing-masing,” tuturnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada petugas penghubung dan tim kampanye atas kerjasamanya dalam melakukan pembersihan APK dan BK dan berharap tidak ada lagi kegiatan kampanye pada masa tenang menuju hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” kuncinya.
Turut hadir dala apel bersama, sekretaris KPU Lutra Ftria, Kasubag Parmas dan SDM Asriyani Rahma, Kasubag Data Program dan Informasi Ivel Ashari, para pejabat satpol PP, serta staf.