Palopo,Nusantarahebat.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome karena dugaan ijazah paket C palsu.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers yang digelar di media center KPU Palopo pada Selasa 5 November 2024.
“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti ? Seperti teman-teman ketahui rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-Tms-kan salah satu pasangan calon,” kata Irwandi Djumadin.
Irwandi menjelaskan, pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal-Ahmad didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.
Ia menyebutkan, dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidak benaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon,” tegas Ketua KPU Palopo Irwandi di dampingi Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.
Maka dari itu, KPU Palopo memutuskan rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada pengadilan untuk menguji keabsahan ijazah Trisal Tahir
“Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan,” sambung Irwandi Djumadin.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Ome untuk dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.