Example floating
Example floating


BeritaDaerahLuwu Utara

Satreskrim Polres Luwu Utara Ringkus Terduga Pelaku Pencurian HP di Desa Cendana Putih I

127
×

Satreskrim Polres Luwu Utara Ringkus Terduga Pelaku Pencurian HP di Desa Cendana Putih I

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara menangkap terduga pelaku pencurian Handphone, di Desa Cendana Putih 1 Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (26 Juni 2024) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan pelaku yang berinisial AS (39) beralamat Dusun Karya Mulya Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara dan AE status pelajar hasil dari penyelidikan berdasarkan laporan dari korban berinisial MA (24) dan saksi dengan perkara TP pencurian.

Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Ramli.S.Ik.,Mh.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin, S.T.K.,S.I.K.,MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian Handphone Merek OPPO Reno2 F berwarna Hijau Daun dengan No Imei1:863851044927194 dan Imei2:863851044927186,” jelas AKP Muh Althof Zainuddin.

AKP Muh Zainuddin menjelaskan, Awalnya Pelaku AS lewat di depan rumah korban dan pelaku melihat korban sedang tertidur di teras rumah serta melihat handphone tersebut lalu pelaku mengambil handphone dan pergi dari rumah korban.

Berdasarkan laporan tersebut diatas maka Unit Resum dan Unit Tipidter Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa Handphone tersebut berada di tangan pembeli yang pada saat itu berada di rumahnya di Desa Cendana Putih 1.

Kemudian Tim Menelusuri dan mendapatkan barang bukti serta identitas alamat pelaku kemudian Tim bergerak menuju tempat yang di maksud, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Luwu Utara untuk di serahkan guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah beberapa hari kemudian handphone tersebut di bawa pelaku ke Toraja kemudian handphone tersebut di Software/penghapusan data di konter yang berada di Kabupaten Toraja, setelah itu handphone tersebut di jual kepada bapak saya yang beralamat di Kelurahan Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara dengan Harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian Keterangan dari Terduga Pelaku AE bahwa benar ayah pelaku telah membeli handphone tersebut dari AS dengan harga Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian ayah pelaku memberikan handphone tersebut kepada pelaku untuk digunakan oleh pelaku.

‘”Pelaku dan  barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.





















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *