Example floating
Example floating
BeritaDaerahLuwu

Pemkab Luwu Terima WTP Ke-11 dari BPK RI

9
×

Pemkab Luwu Terima WTP Ke-11 dari BPK RI

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, NUSANTARA HEBAT.CO.ID —Pemerintah Kabupaten Luwu kembali berhasil mempertahankan sekaligus menyabet Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-11 sekaitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Luwu

Opini WTP yang diterima Pemkab Luwu ini adalah yang ke 11 kalinya sejak tahun 2015

Prestasi tersebut terukir saat penyerahan LHP-LKPD TA 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (2/6/2026) yang diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu dan diterima Bupati Luwu, H Patahudding, S.Ag didampingi Wakil bupati Luwu Muh.Dhevy Bijak Pawindu, SH Serta Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali SE,

Pemkab Luwu menerima LHP-LKPD dengan opini wajar tanpa pengecualian ini diterima secara bersama-sama dengan Kabupaten Luwu utara, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara dan Kota Parepare

Bupati Luwu H Patahudding S.Ag kepada Harian Palopo Pos mengungkapkan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menindaklanjuti Peraturan pemerintah Nomor 8  Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja akuntansi pemerintah, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk diaudit Kepada BPK RI.

“Kami mengucapkan terim kasih semoga segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan akan lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah ditahun-tahun berikutnya” Ungkap Patahudding

Patahudding mengatakan, Pemkab Luwu patut bersyukur menerima WTP ke-11 kalinya, dimana hal itu menandakan adanya upaya pelayanan publik yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi pengelolaan keuangan daerah

Raihan opini WTP LHP-LKPD TA 2025 ini patut kita syukuri. Ini menandakan adanya sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan lembaga legislatif yang memiliki fungsi budgeting. Dan yang tidak kalah pentingnya, raihan WTP ke-11 adalah karena kerja keras jajaran BKAD Kabupaten Luwu dibawah bimbingan Pj Sekda Luwu. Untuk itu kita harus pertahankan pemberian opini WTP ini dimasa yang akan datang” Kata Patahudding

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun 2024, dan  memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan, opini WTP yang diberikan kepada Pemda Luwu atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah bukan hanya sebatas penghargaan yang sifatnya simbolis, namun lebih dari itu adalah cerminan atas kepatuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara.

“Ada 4 faktor yang mempengaruhi pemberian opini WTP. Pertama, konsistensi dan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan. Ketiga, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan LKPD. Keempat yakni efektivitas sistem pengendalian intern

Winner Franky mengatakan, BPKP melakukan serangkaian pemeriksaan keuangan Pemerintah daerah, mulai dari pemeriksaan interim hingga pemeriksaan terinci, guna memastikan laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menganalisis seluruh aspek laporan keuangan, termasuk kelemahan sistem dan rekomendasi perbaikan.

“Seluruh temuan kami telah dikomunikasikan kepada kepala daerah dan kepala perangkat daerah. Jadi saat laporan akhir disampaikan, seharusnya tidak ada lagi keberatan atau informasi yang terlewat,” Tegas Winner

Winner juga mengingatkan, tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, yang wajib memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan dengan baik sesuai dengan standar pemerintahan yang berlaku.

“BPKP bukan hanya memberikan opini, tetapi juga menilai sistem tata kelola dan memberikan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2025, masih ditemukan berbagai permasalahan di sejumlah daerah, mulai dari kelemahan dalam pengelolaan aset, tidak tertibnya penganggaran, hingga potensi penyimpangan anggaran.

Contohnya ditemukan rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti. Mulai dari ketiadaan kas yang memadai, pelaksanaan kegiatan tanpa perencanaan matang, hingga pengelolaan aset daerah yang belum optimal.

“Namun, di sisi lain, beberapa pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP secara konsisten,” Kata Winner Franky seraya berharap setiap Pemerintah daerah harus menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik.

“Harapan kami, seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik,” Ujar Winner Franky

Dari sambutan Winner Franky, untuk kabupaten Luwu dari proses hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2025, terdapat 19 temuan dan 46 rekomendasi. adapun beberqpq temuan pemeriksaan diantaranya, pertama, Realisasi belanja melampaui anggaran pada Dinas Pendidikan. Kedua,
Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai ketentuan

adapun rekomendasinya adalah, Kepala Dinas Pendidikan dalam mengusulkan anggara berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, Kepala SKPD terkait dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan pembayaran tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku memproses dan menyetorkan ke Kasda kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN.











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *