Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi, bagi penyelenggara Negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menghimbau kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang.
Hak itu disampaikan Komisioner KPU Lutra divisi Teknis Penyelenggara Mahsyar di Kantor KPU, Minggu (14/7/ 2024).
Mantan aktivis HMI, Mahsyar, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun tentang Penetapan Calon Terpilih, wajib calon terpilih menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi sebelum kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Luwu Utara pada pemilu tahun 2024 kepada pemerintah daerah, kami menghimbau kepada partai politik agar memfasilitasi caleg terpilih masing-masing untuk menyelesaikan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya,” jelas Mahsyar.
Ia menuturkan tanda terima dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut wajib disampaikan kepada KPU sebagai bukti telah melaporkan paling lambat 21 (dua puluh satu hari) sebelum pelantikan.
Jika dalam proses pelaporan LHKPN lanjut Mahsyar, terdapat calon terpilih sudah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, namun belum menerima tanda terima pelaporan sampai pada 21 hari sebelum pelantikan maka bersangkutan calon terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dengan membuat surat pernyataan kepada KPU Lutra,
sesuai dengan surat edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 11 Juni 2024 tentang Penjelasan Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon Anggota DPRD.
Dari 35 (tiga puluh lima) anggota DPRD Luwu Utara terpilih sebut, Mahsyar masih ada 9 (sembilan) orang yang belum menerima tanda terima pelaporan LHKPN , sehingga pihaknya berharap kepada calon terpilih untuk melakukan koordinasi kepada parpolnya untuk melakukan koordinasi dengan KPU, karena jika dalam waktu yang telah ditentukan belum menyampaikan tanda terima bukti pelaporan LHKPN atau surat penyataan maka colon terpilih tersebut berpotensi untuk tidak diusulkan dalam pelantikan.
“Saya berharap kepala partai politik agar segera melakukan koordinasi dengan calon terpilih masing-masing untuk memastikan semua proses pelaporan LHKPN sudah dilakukan sesuai dengan surat edaran KPK nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta kekayaan dan pemberian tanda terima harta kekayaan bagi calon terpilih Anggota DPRD,” harap Mahsyar.