Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukrimLuwu Utara

Reskrim Polsek Mappedeceng Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Sulteng

56
×

Reskrim Polsek Mappedeceng Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Sulteng

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id – Unit Reskrim Polsek Mappedeceng berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di dusun Merta Sari, Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Pada Jumat (01/5/2024).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WITA di lorong 3 Dusun Ampire, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaku, KST (39), seorang petani dari Dusun Ampire, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, menghubungi korban, KS(43), karyawan PT Mandala Multi Finance.

Pelaku meminta korban untuk mengajukan kredit motor menggunakan nama korban dengan alasan promosi, karena nama pelaku sudah tidak diterima untuk pengajuan kredit. Setelah sepuluh bulan, pelaku menjual motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mappedeceng melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Mappedeceng, AIPDA Alias, bersama tiga anggota lainnya, berhasil menangkap pelaku di Dusun Ampire, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Mappedeceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual motor tersebut karena tidak mampu membayar angsuran setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Honda CRF warna biru dengan nomor polisi DP 4581 HY.

Kapolsek Mappedeceng, IPTU Dwinanto, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Mappedeceng. Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” ujar IPTU Dwinanto.

Sementara, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli. S. Ik.,Mh.,M.Tr.Opsla, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Mappedeceng dalam menangani kasus ini.

“Saya mengapresiasi keberhasilan Polsek Mappedeceng dalam menangkap pelaku penipuan dan penggelapan ini. Kami akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal,” ujar AKBP Muh Husni Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *