LUWU UTARA,Nusantarahebat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, seperti yang tercantum dalam laporan resmi Polisi Nomor: LP / A / / VI / 2024 / SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S. Ik., MH, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Muh Jayadi, S. Sos., mengatakan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap adalah DI (38), yang tinggal di Dusun Kanjiro, Desa Patoloan.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menyita 4 sachet narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam, dan 1 unit timbangan elektronik sebagai barang bukti,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai dari hasil interogasi terhadap seorang tersangka sebelumnya, inisial A., yang mengindikasikan bahwa sabu yang disita berasal dari DI.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan informasi dan berhasil menangkap DI di rumahnya, di mana sabu ditemukan disembunyikan di dalam box kacamata di dapur.
“Dengan berhasilnya pengungkapan ini, kami telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini. DI akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
DI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, DI bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu Utara,” kuncinya.