Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Tim Opsnal Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), inisial ST pria berusia 42 Tahun, alamat Mulya Indah Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 wita.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian motor Yamaha RXK dengan nomor polisi DD 3525 RU bertempat di lorong 16 A Desa Rawamangun Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
Kapolsek Mappedeceng, IPTU Dwinanto SE, membenarkan penangkapan terduga pelaku ST yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Mappedeceng.
Adanya pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Patah Pujianto (44), beralamat Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan LPB / 09 / VI / 2024 / SEK. Mappedeceng tanggal 05 Juni 2024.
Peristiwa terjadinya pencurian pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 di Desa Hasana, kecamatan Mappedeceng sekitar jam 00.15 wita, pelaku mengambil motor korban yang dititip oleh korban dirumah saksi Sarwan tanpa izin.
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut diatas, maka dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil pelacakan tentang keberadaan pelaku dan telah diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Mulyorejo Sukamaju lorong 16 A Kabupaten Luwu Utara, sehingga Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Mappedeceng AIPDA Alias bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mappedeceng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.Ik., MH. M.Tr. Opsla, memberikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Mappedeceng dalam menangani kasus curanmor ini.
“Polres Luwu Utara akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kuncinya.