Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Puncak dari totalitas prestasi yang diraih Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara pada 2023 atas pencapaian Kinerja Pembangunan Daerah yang meliputi pencapaian Indikator Kinerja Makro Ekonomi dan Kinerja Sosial Budaya yang semuanya itu mengalami koreksi positif adalah dengan diraihnya kembali Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Terbaik II Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Penghargaan tertinggi ini adalah bentuk dari kesempurnaan dan keterukuran sebuah kebijakan dan proses perencanaan yang mampu memenuhi seluruh kriteria penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah dengan capaian sangat tinggi. Capaian pembangunan daerah tersebut meliputi Pencapaian Kinerja Pembangunan Daerah yang seluruhnya mengalami peningkatan serta penurunan yang sangat signifikan.
Tak hanya itu, kriteria kualitas Dokumen Perencanaan juga dinilai sangat baik dan sempurna, sehingga mampu menyesuaikan dan menyinkronkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Nasional dengan perolehan hasil yang sangat sempurna;
Selain itu, kriteria proses Penyusunan Dokumen Perencanaan dan kriteria Inovasi juga dinilai telah sesuai dan menuju kesempurnaan, serta membuahkan hasil dengan memperoleh PPD Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus sebagai bukti atas keterukuran dan keandalan dari kebijakan kepemimpinan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Penghargaan yang sama juga diraih Luwu Utara pada 2014, 2015 dan 2022. Baik itu berupa piagam maupun piala. Jadi, Luwu Utara telah meraih piagam dan piala untuk Penghargaan Pembangunan Daerah sebanyak empat kali. Penghargaan pertama diukir pada 2014. Di mana Luwu Utara meraih Penghargaan Pangripta Nusantara Terbaik I Tingkat Provinsi dan Harapan I Tingkat Nasional. Capaian ini patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Luwu Utara.
Untuk memperoleh Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), ada empat aspek penilaian yang mesti dipenuhi oleh masing-masing daerah kabupaten dan kota, yaitu aspek pencapaian pembangunan dengan bobot nilai 30%, aspek kualitas dokumen RKPD (20%), aspek proses penyusunan dokumen RKPD (30%), serta aspek inovasi (20%).
Penilaian untuk aspek pencapaian pembangunan (30%) itu meliputi pertumbuhan ekonomi dan PDRB per kapita, tingkat pengangguran terbuka (TPT), angka kemiskinan; indeks pembangunan manusia (IPM), koefisien gini ratio/IKR, pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, pengelolaan keuangan, transparansi dan akuntabilitas, serta capaian pembangunan spesifik daerah.
Sementara penilaian pada aspek kualitas dokumen RKPD itu terdiri dari: (1) Keterkaitan antara RKPD 2024 dengan RPJMD/RPD, RKP 2024, dan perencanaan wilayah sekitarnya; (2) Konsistensi antarsubstansi dalam dokumen RKPD 2024; (3) Kelengkapan dan kedalaman dokumen RKPD 2024; serta (4) Tingkat keterukuran perencanaan dalam dokumen RKPD 2024.
Bagaimana dengan penilaian pada aspek proses penyusunan dokumen RKPD? Penilaian pada aspek ini meliputi kualitas proses bottom-up, top-down, teknokratis, politik serta konsultasi publik dalam penyusunan RKPD 2024. Sedangkan pada aspek terakhir (inovasi) dengan bobot penilaian paling tinggi, yaitu 20%, meliputi input, proses, output dan outcome inovasi.