Example floating
Example floating
BeritaDaerahLuwu Utara

Ketua KPU : Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Harus Miliki Dukungan Minimal 10 Persen dari DPT

71
×

Ketua KPU : Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Harus Miliki Dukungan Minimal 10 Persen dari DPT

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA,Nusantarahebat.co.id –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara menggelar sosialisasi tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Sosialisasi ini digelar di Cafe Teras Adira Masamba, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (5/5/2024) Sore.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai proses pengumpulan dukungan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.

Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy menuturkan bahwa pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara harus memiliki dukungan minimal 8 Kecamatan dari total 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

“Pasangan calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dengan 23.912 pemilih dari delapan kecamatan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, meskipun satu Kecamatan hanya memiliki dukungan sebanyak 10 orang itu tidak masalah.

“Jika di satu Kecamatan dukungan untuk calon perseorangan hanya 10 pemilih, itu tidak menjadi kendala selama total dukungan pasangan calon perseorangan mencapai angka yang ditetapkan yakni 23.912 pemilih,” terangnya.















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *