PALOPO,Nusantarahebat.co.id – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dipimpin Kanit Opsnal, IPDA Jumaing mengamankan JH (23) dan HK (20) atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Abdul Rehan, Minggu (26/5/2024).
Keduanya diamankan di Jalan Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kedua terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Cakalang Kel. Ponjalae Ke. Wara Timur kota Palopo.
“Keduanya menganiaya korban dengan memukulnya pada bagian muka. Akibatnya, korban mengalami memar, bengkak dan luka gores di bagian wajahnya,” jelas AKP Supriadi.
Tak terima dianiaya kedua terduga pelaku, korban lalu melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum.
“Setelah mendapat laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka telah menganiaya korban.
“Keduanya telah diserahkan kepada Penyidik guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.