Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id –— Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) kini tengah mengintip peluang atau merancang sebuah konsep pengelolaan sampah yang berkelanjutan untuk menghasilkan sebuah energi terbarukan.
Pengelolaan sampah berkelanjutan ini dinilai sebagai jalan keluar atau solusi cerdas dalam upaya untuk mengurangi jumlah timbunan sampah di kabupaten Luwu Utara yang setiap tahun dinilai makin meningkat secara signifikan. Signifikansi peningkatan jumlah timbunan sampah dapat dilihat dari data terbaru 2023.
Berdasarkan data terbaru, total timbunan sampah di Luwu Utara sejak 2021 sampai 2023 sebesar 154.987,74 ton. Pada 2021, timbunan sampah mencapai 46.795,9 ton. Angka ini meningkat pada 2022, yakni 47.861,72 ton. Bukannya menurun, jumlah sampah kembali meningkat menjadi 60.330,12 ton pada 2023.
Adapun volume sampah yang terangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Meli, saat ini sudah mencapai 14.717,3 m³ pada 2023. Angka ini meningkat 12,21% dari total volume sampah yang terangkut pada 2022 sebesar 12.919,7 m³. Fenomena sampah ini, kini menjadi perhatian serius Pemda Luwu Utara.
Kendati demikian, besarnya jumlah sampah ini rupanya menyimpan banyak potensi. Salah satunya adalah potensi untuk menghasilkan sebuah energi terbarukan. Kepala Bapperida Luwu Utara, Drs. Aspar, membenarkan potensi sampah Luwu Utara untuk dapat dikelola secara berkelanjutan menjadi energi terbarukan.
“Saat ini, belum ada pengolahan sampah yang berkelanjutan yang bisa kita dikelola dan manfaatkan menjadi energi terbarukan di kabupaten Luwu Utara. Untuk itu, kita ingin kabupaten Luwu Utara menjadi salah satu daerah di Indonesia yang berhasil mengelola sampah untuk menghasilkan energi terbarukan,” kata Aspar, Minggu (12/5/2024).
Menurutnya, pengelolaan sampah berkelanjutan akan menghasilkan energi ramah lingkungan yang memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Dikatakannya, pengelolaan sampah berkelanjutan dan bertanggung jawab ini sudah sejalan dengan visi RPJPD 2025-2045, yaitu Luwu Utara Tangguh, Maju dan Berkelanjutan.
“Perlu memang solusi inovatif dan berkelanjutan guna mengatasi masalah sampah. Dan kita saat ini mulai memikirkan konsep untuk mengeksplorasi energi terbarukan yang dihasilkan dari pengelolaan sampah. Sekaligus solusi persoalan TPA Meli yang diperkirakan over kapasitas dalam jangka waktu dua tahun lagi,” jelasnya.
Upaya ini juga, lanjut dia, sebagai solusi cerdas yang menjanjikan dalam mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil yang terbatas yang dapat berpotensi merusak lingkungan. “Energi terbarukan ini dapat dihasilkan dari sampah melalui proses yang disebut pengolahan sampah menjadi energi,” terangnya.
Proses ini, kata dia, mencakup berbagai teknologi, seperti pembakaran sampah, pembuatan biogas dari sampah organik, dan produksi bahan bakar nabati. Dengan menggunakan teknologi yang tepat, lanjut dia, sampah dapat diubah menjadi energi yang dapat digunakan untuk menghasilkan listrik, panas, atau bahan bakar.
“Penggunaan teknologi pembakaran sampah untuk menghasilkan listrik dan panas bagi masyarakat ini, tengah kami rencanakan melalui dokumen perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Langkah ini pastinya kita rancang untuk memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang signifikan bagi masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, energi terbarukan adalah energi dari alam yang bisa digunakan tanpa batas waktu dan tidak akan habis, karena bisa dipulihkan kembali dalam waktu relatif singkat. Energi terbarukan adalah energi ramah lingkungan, karena tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Energi terbarukan tidak menjadi penyebab dari perubahan iklim dan pemanasan global.