PALOPO,Nusantarahebat.co.id – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, IPTU A Akbar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl. KH. Ahmad Razak Kec. Wara Kota Palopo, beberapa waktu lalu.
Terduga pelaku berinisial AR (41). Warga Jl. KH. Razak Kec. Wara Kota Palopo menganiaya Denni (43) warga Jl. Pajalesang Lr. 2 Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo.
“Awalnya korban mendatangi AR di rumahnya. Dia ingin mempertanyakan maksud AR mencari dirinya,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, Sabtu (9/3/2024).
Saat sampai di rumah AR, Denni lalu berteriak memanggil terduga pelaku yang saat itu berada dalam rumah. Lantaran emosi, AR yang keluar dari rumahnya langsung melayangkan bogem ke wajah Denni.
Akibat pukulan itu, Denni terpental hingga masuk parit. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar pada area mata sebelah kiri dan lecet pada lengan sebelah kanan.
“Denni lalu melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Wara Polres Palopo. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” katanya.
Saat ini AR diamankan di Mapolsek Wara demi proses lebih lanjut. Sementara untuk pasal disangkakan adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Saat diamankan AR mengakui semua perbuatannya. Kami juga sedang mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif AR tega menganiaya Denni,” tandasnya.