Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu Utara kembali mengamankan terduga seorang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin.
Diketahui pelaku dengan nama Vegaotista, alias Vega, seorang pria berusia 22 tahun, yang diamankan pada hari Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 22.30 Wita di teras Rumah warga Kelurahan Salassa, Kabupaten Luwu Utara.
Tim Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kanit Opsnal Narkoba AIPTU Hamri, S,An mengatakam bahwa pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi jual beli obat-obatan di Rumah warga.
Saat dilakukan penggerebekan, Ia menemukan Vega sedang menguasai sebuah tas samping berwarna hitam.
“Dalam tas terdapat sediaan farmasi tanpa izin, yakni Tramadol sebanyak 60 butir dan THD sebanyak 192 butir, serta uang tunai sebesar Rp 90.000,” jelas AIPTU Hamri
Dari pengakuan pelaku, ia telah menjual obat-obatan jenis Tramadol dan THD selama lebih dari satu bulan melalui pemesanan online dengan harga Rp 700.000.
Sementara, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli.,S.i.k.,m.h.,m.tr.opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Luwu Utara.
“Kami akan terus meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 80.000 yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan ilegal.
Lanjut Kapolres, Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
“Atas perbuatannya, Vegaotista Als Vega akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Ayat (2) Undang – undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang – undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” kuncinya.