Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukrimLuwu Utara

Oknum Pimpinan Ponpes di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Santrinya

83
×

Oknum Pimpinan Ponpes di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Santrinya

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (5/3/2024).

Oknum pimpinan Ponpes tersebut berinisial RB (42), ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencabulan terhadap santriwatinya berinisial NK (15).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada (26/1/2024) lalu.

“Kejadian itu terjadi saat korban melaksanakan jaga ronda, kemudian tersangka menanyakan kondisi air gentong yang berujung dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka disalah satu ruangan kelas Ponpes,” jelasnya.

Takut dan trauma, korban kabur dari Ponpes dan menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Peningkatan status saksi RB menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Luwu Utara,” ucap AKP Juddi Titalepta, Selasa (5/3/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *