Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap warga Malangke inisial NW (29) di pertigaan Jl. Poros Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Rabu (28/2/2024).
Diketahui NW berdomisili di Dusun Toa Rogo, Desa Tandung, kec. Malangke itu diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh.Jayadi mengatakan, tersangka dibekuk setelah personel polisi menyamar menjadi pembeli.
“Anggota kami menyamar jadi pembeli dan berhasil membeli sabu dengan berat 0,14 gram secara terselubung dari NW, setelah uangnya Rp.500.000, ditransfer melalui aplikasi Ovo, NW tidak menyerahkan secara langsung barangnya, melainkan hanya menyimpan didekat makam Datuk Pattimang dengan menggunakan pembungkus rokok,” ucap AKP Muh.Jayadi, Jumat (1/3/2024).
Saat NW mengambil sabu itu dan membawanya ke jalan poros, kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu saset sabu.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu sachet sabu dan sebuah ponsel merk Vivo warna hitam,” kata AKP Muh.Jayadi.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara dan tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H.M. TR. OPSLA, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata dari komitmen Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari masyarakat serta keberhasilan tim Sat Resnarkoba, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Luwu Utara.
“Semoga langkah-langkah tegas ini dapat terus memberikan dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” harap AKBP Muh.Husni Ramli.