Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pemuda SF (35) berdasarkan pengembangan dari HR (34) dan ER (25) yang sebelumnya diamankan di ujung Jembatan Dusun Kambara, Desa Sukaharapan, kecamatan Sukamaju Selatan, Senin (11/3/2024) kemari, karena memiliki narkotika jenis sabu.
SF (35) warga Dusun Tondok Tangnga, Desa Mangalle, Kec. Mappedeceng Kab.Luwu Utara, diamankan di rumah milik bapak MA, di Dusun Tondok Tangnga, pada Senin (11/3/2024) kemarin.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh.Jayadi.
“Saat dilakukan penggeladahan terhadap SF ditemukan dalam penguasaannya yang diduga sabu sebanyak 10 (sepuluh) sacshet yang tersimpan diatas kasur sprinbed,” ucap AKP Muh.Jayadi.
Lanjut Kasat Narkoba, dari keterangan SF bahwa sabu yang ditemukan tersebut dibeli dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram, dari A dan S (DPO/Lidik) di Kab. Luwu.
“Kini SF dan barang bukti 10 sachet yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna Biru diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya,” jelas AKP Muh.Jayadi.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap SF yakni pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.