Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara akan membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tim yang akan dibentuk ini sifatnya terpadu, karena pengawasan yang akan dilakukan berupa inspeksi lapangan terhadap seluruh pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Luwu Utara.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PMPTSP, Alauddin Sukri, saat Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (29/2/2024) kemarin, di Ruang Rapat DPMPTSP.
Rakor diikuti beberapa perangkat daerah yang memiliki kegiatan pengawasan, seperti Disdikbud, Disporapar, Distan, DPKP, DLH, DPUTRPKP2, Diskominfo, serta Distransnaker.
“Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021, maka saya perlu sampaikan bahwa nantinya kita ada kegiatan pengawasan dan ini sifatnya terpadu yang akan melibatkan beberapa perangkat daerah yang memiliki kegiatan pengawasan di lapangan,” kata Kadis PTMPTSP, Alauddin Sukri, saat memimpin Rakor Pengawasan Perizinan.
Menurutnya, kegiatan pengawasan ini adalah tindak lanjut dari implementasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko. Sekaligus, kata dia, untuk menghimpun data capaian realisasi investasi serta untuk memperoleh informasi progress investasi dari pelaku usaha di Luwu Utara.
Untuk itu, ia berharap segera dibentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha secara Terpadu yang melibatkan semua PD terkait. Menurut dia, tim pengawasan ini nantinya akan turun ke lapangan melakukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha, dan hasilnya akan dilaporkan di aplikasi OSS oleh petugas yang nantinya memegang akun dalam aplikasi tersebut.
“Ini adalah salah satu pola pengawasan. Nah, hasil pengawasan ini dilaporkan melalui akun yang akan kita buat untuk masing-masing perangkat daerah. Jadi, kami di sini nanti akan kontrol itu melalui OSS atau akun pengawasan. Kita harap nanti semua PD yang hadir ini untuk melakukan pengawasan melalui akun yang telah ditunjuk oleh pimpinannya,” jelasnya.
Dikatakan Alauddin, Tim Pengawasan Perizinan Terpadu ini akan di-SK-kan oleh Bupati Luwu Utara. Olehnya itu, ia berharap, tim yang akan dibentuk ini betul-betul dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya.
“Nanti ada akunnya, bisa dibuka berdasarkan kewenangan masing-masing. SK dikeluarkan Bupati, maka saya minta ini dibuatkan SOPnya,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP, Brasilius Kalo’bong, secara teknis mengatakan bahwa pihaknya akan membuat dua SK, masing-masing SK Tim Pengawasan dan SK Tim Teknis. Brasil mengatakan, pihaknya segera bersurat ke masing-masing PD untuk meminta nama yang akan menjadi admin pada aplikasi tersebut.
“Setelah rapat ini, kami akan bersurat ke PD masing-masing untuk meminta nama-nama yang akan dibuatkan akun. Jadi, nanti ada surat, kemudian PD mengirim nama siapa yang akan dibuatkan akun nantinya. Akun ini dibuatkan oleh Bidang Perizinan, termasuk akan dibuatkan username dan password-nya. Ini dasar kita untuk bisa masuk ke aplikasi,” sebutnya.