Luwu Utara,Nusantarahebat.co.id — Fenomena saat ini bahwa orang lebih banyak beraktivitas di ruang-ruang digital dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, Aplikasi X, TikTok, YouTube, dan platform media sosial lainnya.
Aktivitas warganet di media sosial acap kali di luar kendali. Berbagai isu SARA, konten pornografi, kekerasan, berita hoaks, fitnah dan penipuan menjadi tidak terkontrol, yang menyebabkan terjadi kasus hukum di tengah-tengah masyarakat itu sendiri, seperti melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.
Berangkat dari fenomena yang jamak terjadi di ruang-ruang digital tersebut, membuat Bupati Indah Putri Indriani mengimbau masyarakat kabupaten Luwu Utara untuk memanfaatkan media sosial secara bijak, dengan tidak membagikan konten-konten yang mengandung unsur pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, isu SARA, dan terorisme.
Imbauan Bupati Luwu Utara dua periode ini dikeluarkan secara tertulis oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) dan ditujukan kepada seluruh Camat, kemudian diteruskan ke pemerintah desa dan kelurahan untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.
Ada dua poin imbauan Bupati Luwu Utara. Yang pertama, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya informasi palsu alias hoaks, atau fakta yang direkayasa untuk tujuan lelucon hingga topik serius yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Kedua, masyarakat diminta untuk menghindari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, isu SARA, terorisme atau radikalisme, serta informasi atau dokumen elektronik lainnya yang melanggar regulasi.